Perhitungan Warisan Tidak Lagi Membingungkan
Download software hitung warisan disini!
Ilmu faroidh tidak lagi menjadi sesuatu yang membingungkan.
Software ini akan menghitung bagian yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris
Kita hanya tinggal memasukkan daftar ahli waris yang ada, selanjutnya biar software ini yang menghitung sendiri.
Download dari http://rosyidi.com/
Klik disini untuk direct download
Incoming search terms for the article:
- perhitungan waris
- software waris
- menghitung warisan
- perhitungan warisan
- contoh perhitungan warisan
- hitung waris
- Software Penghitung Warisan
- perhitungan warisan menurut islam
- menghitung waris
- hitungan warisan

August 26th, 2008 at 9:07 am
Assalamu Alaikum
bagian ibu :
- 1/6 JIKA ADA : ANAK ATAU CUCU DARI ANAK LAKI-LAKI ATAU 2 ORANG SAUDARA
- 1/3 JIKA TIDAK ADA ANAK ATAU CUCU DARI ANAK LAKI-LAKI ATAU 2 ORANG SAUDARA
- 1/3 SISA KETIKA AHLI WARISNYA TERDIRI DARI SUAMI IBU DAN BAPAK ATAU ISTRI IBU DAN BAPAK.
bagian suami :
- 1/2 KALAU MAYIT TIDAK MEMPUNYAI ANAK
- 1/4 KALAU MAYIT MEMPUNYAI ANAK.
Ketentuan perhitungan jika tidak terdapat asabhah:
JIKA TIDAK TERDAPAT AHLI WARIS YANG MENDAPATKAN SISA HARTA, PERHITUNGANNYA BERDASARKAN PERBANDINGAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS.
Jika ahli waris : ibu dan suami.(tidak punya anak)
Jumlah warisan : 1.000.000 maka
bagian ibu = 1/3
bagian suami = 1/2
perhitungannya berdasarkan perbandingan , yaitu :
ibu : suami = 1/3 : 1/2
jadi ibu mendapatkan bagian = 400.000
dan suami = 600.000
hasil perhitungan dari software :
ibu : 500.000
suami : 500.000
tolong diberikan penjelasan ???
Wassalam
December 14th, 2008 at 9:59 am
Wa’alaikumussalam wr wb.
Saya belum pernah mencoba softwarenya, tapi saya menduga perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan pendapat mengenai radd atau pengembalian ketika bagian ahli waris dzawil furudh tidak menghabiskan harta wrisan padahal tidak ada ahli waris ‘ashabah.
Pada contoh di atas 1/2 atau 3/6 + 1/3 atau 2/6 = 5/6, sehingga ada 1/6 dari harta warisan yang tersisa.
Apabila pendapat yang diikuti sisa dikembalikan kepada semua ahli waris tanpa kecuali. sebagaimana pendapat Utsman bin ‘Affan r.a., maka hasilnya seperti pendapat Anda, yaitu dengan cara menyamakan bilangan penyebut dengan pembilang, sehingga suami mendapat 3//5 dari harta = 600 ribu sedangkan ibu mendapat 2/5 atau 400 ribu.
Tetapi tampaknya software mengikuti pendapat kebanyakan ulama bahwa kelebihan (radd) tidak dapat diberikan kepada suami/isteri, karenanya suami tetap mendapat 1/2 atau 500 ribu sedangkan ibu mendapat 1/3 + 1/6 (kelebihannya) = 1/2 atau 500 ribu.
Semoga bermanfaat.
Wassalam.