Perhitungan Warisan Tidak Lagi Membingungkan

Download software hitung warisan disini!

Ilmu faroidh tidak lagi menjadi sesuatu yang membingungkan.
Software ini akan menghitung bagian yang didapatkan oleh masing-masing ahli waris
Kita hanya tinggal memasukkan daftar ahli waris yang ada, selanjutnya biar software ini yang menghitung sendiri.

Download dari http://rosyidi.com/
Klik disini untuk direct download

Incoming search terms for the article:

If you enjoyed this post, make sure you subscribe to my RSS feed!

Indonesia Furniture Handicraft Wholesale Marketplace


2 Responses to “Perhitungan Warisan Tidak Lagi Membingungkan”

  • asmar Says:

    Assalamu Alaikum

    bagian ibu :
    - 1/6 JIKA ADA : ANAK ATAU CUCU DARI ANAK LAKI-LAKI ATAU 2 ORANG SAUDARA
    - 1/3 JIKA TIDAK ADA ANAK ATAU CUCU DARI ANAK LAKI-LAKI ATAU 2 ORANG SAUDARA
    - 1/3 SISA KETIKA AHLI WARISNYA TERDIRI DARI SUAMI IBU DAN BAPAK ATAU ISTRI IBU DAN BAPAK.

    bagian suami :
    - 1/2 KALAU MAYIT TIDAK MEMPUNYAI ANAK
    - 1/4 KALAU MAYIT MEMPUNYAI ANAK.

    Ketentuan perhitungan jika tidak terdapat asabhah:
    JIKA TIDAK TERDAPAT AHLI WARIS YANG MENDAPATKAN SISA HARTA, PERHITUNGANNYA BERDASARKAN PERBANDINGAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS.

    Jika ahli waris : ibu dan suami.(tidak punya anak)
    Jumlah warisan : 1.000.000 maka
    bagian ibu = 1/3
    bagian suami = 1/2
    perhitungannya berdasarkan perbandingan , yaitu :
    ibu : suami = 1/3 : 1/2

    jadi ibu mendapatkan bagian = 400.000
    dan suami = 600.000

    hasil perhitungan dari software :
    ibu : 500.000
    suami : 500.000

    tolong diberikan penjelasan ???
    Wassalam

  • Raiys Says:

    Wa’alaikumussalam wr wb.
    Saya belum pernah mencoba softwarenya, tapi saya menduga perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan pendapat mengenai radd atau pengembalian ketika bagian ahli waris dzawil furudh tidak menghabiskan harta wrisan padahal tidak ada ahli waris ‘ashabah.
    Pada contoh di atas 1/2 atau 3/6 + 1/3 atau 2/6 = 5/6, sehingga ada 1/6 dari harta warisan yang tersisa.
    Apabila pendapat yang diikuti sisa dikembalikan kepada semua ahli waris tanpa kecuali. sebagaimana pendapat Utsman bin ‘Affan r.a., maka hasilnya seperti pendapat Anda, yaitu dengan cara menyamakan bilangan penyebut dengan pembilang, sehingga suami mendapat 3//5 dari harta = 600 ribu sedangkan ibu mendapat 2/5 atau 400 ribu.
    Tetapi tampaknya software mengikuti pendapat kebanyakan ulama bahwa kelebihan (radd) tidak dapat diberikan kepada suami/isteri, karenanya suami tetap mendapat 1/2 atau 500 ribu sedangkan ibu mendapat 1/3 + 1/6 (kelebihannya) = 1/2 atau 500 ribu.
    Semoga bermanfaat.
    Wassalam.

Leave a Reply

CommentLuv Enabled